Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Alasannya
JAKARTA - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis. Banding resmi diajukan pada hari, Jumat 27 Desember 2024.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Watch next from “Korupsi Timah”

MA Angkat Bicara usai Harta Helena Lim Tak Jadi Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun

Respons Kejagung Usai Presiden Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Mahfud MD Tanggapi Vonis Ringan Harvey Moeis Singgung Keberanian Kejaksaan
Today Special
Runway
Mix and Match