MA Angkat Bicara usai Harta Helena Lim Tak Jadi Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun
JAKARTA - Mahkamah Agung buka suara terkait polemik sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas negara. MA menyebut bahwa harta yang dikembalikan biasanya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Watch next from “Aset Helena Lim”

Today Special
Runway
Mix and Match