Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.
 
Reporter: Riyan Rizki Roshali
 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match