TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Gelar Pemilu Ulang
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Reporter: Agung Bakti Sarasa
Watch next from “Mahkamah Konstitusi”

MK Resmi Hapus Aturan Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Pilkada Sumut: Bobby Nasution Siap Hadapi Gugatan Kubu Edy Rahmayadi

Tim RIDO Sambangi MK, Klaim Miliki Bukti-Bukti Kecurangan Pilkada Jakarta

Gerindra: Kami Hormati Hasil Pilkada Jakarta, Namun Tetap Gugat ke MK

Tim Hukum Gerindra Bongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Siap Gugat ke MK
Today Special
Runway
Mix and Match