MK Resmi Hapus Aturan Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
 
Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
 
Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas  demokrasi.
 
 
Reporter: Danandaya Arya Putra
Produser: Febry Rachadi
Share
Watch next from “Ambang Batas Calon Presiden”
Today Special
Runway
Mix and Match