Breaking News! Terbukti Bersalah Melakukan Tindakan Korupsi, Lukas Enembe Dituntut Denda 1 Miliar
Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara poleh tim JPU KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
 
Lukas terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua
 
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto. Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
 
Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar
Share
Today Special
Runway
Mix and Match