Breaking News! Terbukti Bersalah Melakukan Tindakan Korupsi, Lukas Enembe Dituntut Denda 1 Miliar
Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara poleh tim JPU KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Lukas terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto. Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar
Watch next from “Lukas Enembe”

Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui

Massa Pendukung Lukas Enembe Lakukan Perusakan dan Penjarahan

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua
Today Special
Runway
Mix and Match