Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar.
Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023). Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman.
Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: B.Lilia Nova
Watch next from “Lukas Enembe”

Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui

Massa Pendukung Lukas Enembe Lakukan Perusakan dan Penjarahan

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Breaking News! Terbukti Bersalah Melakukan Tindakan Korupsi, Lukas Enembe Dituntut Denda 1 Miliar
Today Special
Runway
Mix and Match