Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Imbas Cabuli Anak di Bawah Umur | OKEZONE FLASH
Sidang Kode Etik Polri yang digelar pada 17 Maret 2025 memutus Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Indonesia setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur.
 
Atas sanksi administratif tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun.
 
Tak sekadar mencabuli, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba dan mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.
 
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika, pada 13 Maret 2025. Setelah berstatus tersangka, dia langsung ditahan di Bareskrim Polri.
 
Host: Kemas Irawan
 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match