Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar | OKEZONE FLASH
Tom langsung mengajukan eksepsi alias nota keberatan usai dakwaan dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 6 Maret 2025.
 
Menariknya, kuasa hukum Tom Lembong meminta agar eksepsi dibacakan saat itu juga. Hal itu lantaran dia merasa penyidikan perkara yang menyeret kliennya sudah berlangsung cukup lama.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Perdagangan itu merugikan keuangan negara senilai total Rp578 miliar sepanjang periode 2015-2016.
 
JPU mengungkapkan, Tom Lembong tak menerima keuntungan finansial dalam kasus tersebut. Namun setidaknya ada sepuluh orang yang diuntungkan dari kasus itu.
 
Host: Djanti Virantika
 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match