Bawaslu Pasaman Rekomendasikan 1 TPS untuk Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Nagari Padang Gelugur, di Kecamatan Padang Gelugur.
Hal ini disebabkan di TPS tersebut ada warga yang alamatnya tidak terdaftar namun dapat mencoblos di TPS tersebut. Berdasarkan surat saran tersebut, KPU Pasaman akan melakukan PSU pada tanggal 24 februari 2024 mendatang
Kontributor: Ari Yohanas
Produser: Kristo Suryokusumo
Watch next from “Pemilu 2024”

Mantan Ketua KPU Sebut Tidak Adil Pemilu Dinilai dari Hasilnya Saja

Pemilu 2024 Dinilai yang Terburuk sejak Era Reformasi

Ribuan Personel TNI-Polri Amankan Pengumuman Hasil Pemilu di KPU RI

Diduga Gelembungkan Suara Salah Satu Caleg, Oknum PPK di Sukabumi Dilaporkan ke Bawaslu

13 TPS di 2 Kecamatan Lakukan PSU, Ini Sebabnya
Today Special
Runway
Mix and Match