LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan SYL
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK, Senin (27/11).
Permohonan SYL ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SYL berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Permohonan lain yang ditolak LPSK adalah untuk HT. Sedangkan untuk P, H dan U permohonan perlindungan diterima.
Reporter: Felldy Utama
Produser: B.Lilia Nova
Watch next from “Lpsk”

Bila Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Ancaman Langsung, LPSK Akan Berikan Perlindungan Darurat

LPSK Tawarkan Perlindungan Aep Saksi Kunci Kasus Vina

LPSK Sebut 1 dari 7 Korban Penganiayaan Oknum TNI adalah Anak Ketua DPRD Boyolali

LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Ratusan Miliar untuk David Ozora
Today Special
Runway
Mix and Match