LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Ratusan Miliar untuk David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora. LPSK menetapkan, Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari Rp100 miliar.
Besarnya jumlah restitusi karena selain kerugian medis korban juga mengalami kerugian yang dinilai sebagai penderitaan.
Nilai restitusi akan disampaikan jaksa pada saat sidang penuntutan.
Watch next from “Lpsk”

Bila Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Ancaman Langsung, LPSK Akan Berikan Perlindungan Darurat

LPSK Tawarkan Perlindungan Aep Saksi Kunci Kasus Vina

LPSK Sebut 1 dari 7 Korban Penganiayaan Oknum TNI adalah Anak Ketua DPRD Boyolali

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan SYL
Today Special
Runway
Mix and Match