Mahfud MD Akhirnya Jelaskan tentang Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada yang berasumsi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan korupsi. Hal ini disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dana janggal sebesar Rp349 triliun, kata Mahfud, bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tidak seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
Mahfud menjelaskan jika pencucian uang tersebut meliputi banyak hal. Salah satunya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.
Reporter : Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan
Watch next from “Menkopolhukam”

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Daftarnya

Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Menkopolhukam: Secara Umum Aman

Menkopolhukam Kunjungi Ponpes Tebuireng di Tengah Sidang Gugatan Hasil Pemilu, Ada Apa?

Situasi Keamanan Kondusif Pasca Pemilu 2024, Hadi Tjahjanto: Jadi Harga Diri Bangsa

Menkopolhukam Sebut Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Subianto Sudah Sesuai Ketentuan
Today Special
Runway
Mix and Match