Bareskrim Ungkap Sindikat Gas Subsidi, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Bareskrim Polri ungkap dua sindikat gas subsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.
 
Sebanyak 10 tersangka ditetapkan dari dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan lebih dari 1.100 tabung gas elpiji. 
 
Kasus pertama terjadi di Tanjung Priok dengan lima tersangka dan 699 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya ke tabung 12 kg. Kasus kedua di Cipayung juga melibatkan lima tersangka dengan 462 tabung gas dan sejumlah peralatan turut diamankan.
 
Para pelaku dijerat dengan UU Cipta Kerja dan UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri
 
Share
Watch next from “Penyalahgunaan Gas Elpiji”
Today Special
Runway
Mix and Match