Royal Enfield Milik RK yang Disita KPK Tak Masuk LHKPN, Surat atas Nama Orang Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur.
KPK mengatakan bahwa moge yang disita terkait kasus korupsi BJB tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dan terdaftar atas nama orang lain.
Watch next from “Lhkpn”

KPK Berhasil Sita 26 Kendaraan terkait Penyidikan Korupsi Bank BJB

Soroti LHKPN Pejabat, Ketua KPK: Kebenaran Isinya Masih Memperihatinkan

KPK Ungkap Baru 4 Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

10 Menteri Terkaya Prabowo-Gibran versi LHKPN, Bahlil Peringkat 5
Today Special
Runway
Mix and Match