Royal Enfield Milik RK yang Disita KPK Tak Masuk LHKPN, Surat atas Nama Orang Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur. 
 
KPK mengatakan bahwa moge yang disita terkait kasus korupsi BJB tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dan terdaftar atas nama orang lain.
 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match