Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan MKD DPR | OKEZONE FLASH
Mantan personel grup Pasto tersebut melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan tindak diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Polri, pada 23 April 2025.
Rayen memastikan, tidak ada ruang damai untuk Ahmad Dhani mengingat pentolan band Dewa 19 itu tak sekali mengolok-olok marganya. Terakhir, hal itu dilakukan Dhani dalam debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Selain itu, Rayen Pono mengatakan, alasannya melaporkan suami Mulan Jameela itu sebagai jawaban atas permintaan Ahmad Dhani untuk dilaporkan ke polisi jika dinilai melanggar aturan.
Rayen melaporkan Dhani dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP serta/atau Pasal 16 junto Pasal 1 huruf (b) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Setelah membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri, Rayen dan tim kuasa hukumnya juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada 24 April 2025.
Host: Wikanto Arungbudoyo
Watch next from “Dewa 19”

Emil Audero Gabung Skuad Garuda, Nikita Mirzani Tersangka | OKEZONE FLASH

Maruarar Sirait Jawab Keberadaan Dewa 19 dalam Pensi Kementerian PKP Hari Ini | OKEZONE FLASH

Meriah! Dewa 19 dan Virzha Tutup Perhelatan Boardang Boarding Fest 2023 Hari Pertama

Prabowo Nonton Konser dan ke Bioskop Tidak Terkait Elektabilitas
Today Special
Runway
Mix and Match