15 Golongan Masyarakat Gratis Naik TransJakarta, MRT, dan LRT | OKEZONE FLASH
Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak atas layanan gratis MRT, LRT, dan TransJakarta. Beberapa di antaranya adalah pengurus masjid, PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya, serta penyandang disabilitas.
Program tersebut diberikan Pemprov Jakarta untuk mempermudah akses transportasi publik bagi golongan masyarakat tertentu. Untuk menikmati layanan gratis tersebut, masyarakat harus memiliki Kartu Layanan Gratis TransJakarta atau TJ Card.
Pemberian TJ Card tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur pelayanan TransJakarta gratis bagi masyarakat golongan tertentu.
Layanan gratis itu bisa dinikmati masyarakat Jakarta menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Anda dapat menghubungi Bank DKI terdekat membawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan pasfoto.
Layanan gratis juga bisa menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta. Anda hanya perlu mendaftar online lewat situs resmi Kartu Layanan Gratis TransJakarta, lalu mengisi biodata dan menyertakan dokumen pendukung.
15 Golongan Masyarakat Gratis Naik TransJakarta, LRT, dan MRT
1.PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya
2.Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3.Peserta didik penerima KJP
4.Karyawan swasta dengan gaji UMP
5.Penghuni Rusunawa
6.Tim PKK
7.Penduduk Kepulauan Seribu
8.Penerima raskin dan berdomisili di Jabodetabek
9.Anggota TNI dan Polri
10.Veteran Republik Indonesia
11.Penyandang disabilitas
12.Lansia di atas 60 tahun
13.Pengurus masjid (marbot)
14.Tenaga pendidik PAUD
15.Juru pemantau jentik (Jumantik)*
Host: Ramdani Bur
Watch next from “Pemerintah Provinsi Jakarta”

15 Ribu Siswa DKI Jakarta akan Terima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahun Ini
Today Special
Runway
Mix and Match