Menkomdigi Ingatkan Platform yang Langgar PP Perlindungan Digital Anak Dikenakan Sanksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia, bukan kepada orang tua atau anak-anak.
 
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match