Aturan Jam Kerja PNS 3 Hari Kantor dan 2 Hari WFA Segera Berlaku | OKEZONE FLASH
Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan. Kini, PNS akan menjalani sistem kerja hybrid di mana mereka hanya perlu ke kantor selama 3 hari.
Sementara 2 hari sisanya akan dilakukan dengan skema work from anywhere. Aturan tersebut diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan, aturan jam kerja baru PNS ini masih dalam tahap perumusan dan akan segera berlaku. Formulanya, menurut dia, berfokus pada efektivitas dan efisiensi kerja.
Host: Ramdani Bur
Today Special
Runway
Mix and Match