Pasutri Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Polisi Ungkap Penyebabnya
Polisi mengungkap perilaku keji pasutri berinisial AZR (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Keduanya dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
 
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologinya. Keduanya menganiaya korban hingga tewas hanya gara-gara bocah malang tersebut muntah di teras minimarket.
 
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser : Febry Rachadi
 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match