Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.396.761
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp5.396.761. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Watch next from “Upah Minimum Provinsi”

Menaker Yassierli Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Kenaikan UMP?

Kenaikan Rata-Rata UMP Akan Diputuskan 21 November 2023
Today Special
Runway
Mix and Match