KPK Resmi Menahan 15 Tersangka Kasus Dugaan Pungutan Liar di Rumah Tahanan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK yang terdiri dari kepala rutan (karutan) hingga petugas cabang rutan.
Perkara ini bermula saat Hengki (HK) yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Deden Rochendi kemudian menggelar pertemuan dengan sejumlah petugas cabang rutan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di pertemuan tersebut, ditunjuk satu orang petugas cabang rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari setiap rutan cabang KPK. Bagi tahanan yang tidak menyetorkan uang atau terlambat akan mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari para petugas rutan. Dalam kurun waktu 2019-2023, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo
Watch next from “Tahanan”

Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Temukan Sejumlah CCTV Mati di Lokasi Tahanan Kabur

Sepuluh Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya

Lima dari Tujuh Tahanan Kabur di Bekasi, Berhasil Dibekuk Polisi

Tangis Bahagia Warnai Pernikahan Tahanan Kasus Penganiayaan
Today Special
Runway
Mix and Match