TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Ajukan Gugatan PTUN Terkait Pencalonan Cawapres Gibran
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dimaksud berkaitan dengan pembatalan pencalonan cawapres dari Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).
Kendati demikian, Todung mengaku sejumlah pertimbangan itu masih dipertimbangkan secara internal. Yang jelas, tambah dia, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu.
Todung meyakinkan dua putusan pelanggaran etik di oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjadi basis kuat untuk melakulan gugatan. Bahkan menurutnya sejumlah komunitaa lawyer di Indonesia sudah bergerak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencalonan Gibran.
Reporter : Jonathan Simanjuntak
Produser: Reza Ramadhan
Watch next from “Tpn”

TPN Jelaskan Kedekatan Mahfud MD dengan Tiga Pakar di Film 'Dirty Vote'

TPN Ganjar Mahfud: Quick Count Jangan Menimbulkan Persepsi Menyesatkan

TPN Ganjar-Mahfud ke Bawaslu, Laporkan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kunjungi Karanganyar, Ganjar Pranowo Ingatkan Relawan Kawal Suara di TPS
Today Special
Runway
Mix and Match