Wali Kota Tangerang Keluarkan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi yang Bakar Sampah Sembarangan
Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu(30/8).
Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara. Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.
Watch next from “Polusi Udara”

Pemprov DKI Jakarta Kebut Penghijauan di Tengah Kualitas Udara yang Memburuk

Menkes Budi Ungkap BPJS Kesehatan Terancam Boncos Lebih dari Rp10 T karena Polusi Udara

Kurangi Polusi Udara, Pj Gubernur Heru Minta Pengelola Gedung Tinggi di Jakarta Lakukan Penyemprotan Air

Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Tanam Pohon di Bantaran Kali Mookervart
Today Special
Runway
Mix and Match