Kejanggalan Kesaksian Pegawai Bank dalam Sidang Dugaan Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir yang sedang menjalani sidang dugaan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022) merasakan kejanggalan. Dalam sidang yang berisi pembuktian dari saksi pegawai bank, kejanggalan terungkap dalam pembuatan berkas pinjaman kredit atas nama Riri Khasmita. 
 
Sebelumnya dalam persidangan, saksi Heru yang merupakan pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan, Membenarkan terdakwa Riri Khasmita dan sang suami, Edrianto, sempat ke kantornya untuk mengajukan pinjaman kredit senilai Rp1,3 miliar. 
 
Diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Serta lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
 
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. 
 
Reporter: Lintang Tribuana
Produser: Erlangga Agung Asmoro
Share
Today Special
Runway
Mix and Match