Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN
Beleid pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, diteken Presiden Joko Widodo, sejak 30 Maret.
 
Tarif royalti, sudah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dikelola dan didistribusikan, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 
 
Tim Liputan 
Share
Today Special
Runway
Mix and Match