Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN
Beleid pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, diteken Presiden Joko Widodo, sejak 30 Maret.
Tarif royalti, sudah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dikelola dan didistribusikan, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Tim Liputan
Watch next from “Jakarta”

Kemacetan Imbas Demo DPR, Arus Lalin Jalan Gatsu Arah Slipi Dialihkan

Masuki Libur Panjang, Tol Cipali Macet Parah

Puncak Arus Balik, Tiket Kereta Tasikmalaya - Jakarta Ludes hingga Tanggal 5 Mei

KPK Lakukan OTT di Jakarta dan Semarang, Tangkap Pejabat Perkeretaapian

Tinjau Kabel Semrawut di Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi: Beresin atau Nggak Saya Kasih Izin
Today Special
Runway
Mix and Match