Langgar PSBB, Pihak Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta
Langgar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya. Imam Besar FPI Habib Rizieq didenda Rp50 juta.
 
Surat denda resmi itu dilayangkan Satpol PP. Ditandatangani langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
 
Denda telah dibayar pihak keluarga. Namun, tidak disebutkan teknis dan cara pembayaran.
Share
Today Special
Runway
Mix and Match